Etika Auditor

192

Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan atau pun tidak yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.

Etika sangat berperan penting dalam profesi Auditor. Etika seorang Praktisi akan mempengaruhi standar kualitas audit, hal ini dikarenakan Praktisi memiliki tanggung jawab yang besar tidak hanya terhadap klien, namun juga bagi masyarakat. Klien menuntut jasa dengan standar kualitas yang tinggi dari Praktisi. Itulah sebabnya profesi Praktisi menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh Praktisi dalam memberikan jasa audit.

Standar etika diperlukan bagi profesi Auditor karena Praktisi memiliki posisi sebagai pihak yang dipercayai dan menghadapi berbagai benturan kepentingan.

Berikut merupakan prinsip dasar etika profesi yang harus diterapkan seorang Praktisi:

1. Integritas
Praktisi harus bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnis. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Praktisi tidak boleh secara sadar terkait dengan berbagai laporan, berbagai pernyataan, komunikasi, atau informasi lain ketika Praktisi meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
a. mengandung suatu kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
b. pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau
c. penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan, sehingga akan menyesatkan.
Ketika Praktisi menyadari bahwa dirinya telah dikaitkan dengan informasi semacam itu, mereka harus melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut.

2. Objektivitas
Praktisi tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya. Untuk kepentingan organisasi, Praktisi tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan berpartisipasi dalam kegiatan apapun yang sifatnya mengganggu penilaian mereka dan harus mengungkapkan segala fakta yang diketahui agar tidak mengganggu laporan yang sedang diperiksa.

3. Kompetensi, Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang berlaku.

4. Kerahasiaan
Praktisi harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
Setiap Praktisi harus tetap menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam suatu lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis atau anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat. Setiap Praktisi harus menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau pemberi kerja.

5. Perilaku Profesional
Praktisi wajib mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, setiap Praktisi tidak boleh mencermakan nama baik profesi. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
a. membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa professional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
b. membuat pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.

Avatar
Louis Yosen Primsa Tarigan, SE, Ak., MM, MBA, CA, CPA, BKP, lulus dari Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Dia menyelesaikan pendidikan magister dalam Manajemen Bisnis Internasional dari universitas yang sama, sebagai rangkaian program kerjasama dengan Université Pierre Mendes Françe. Primsa menjalani pengalaman profesional baik sebagai auditor dan auditee. Dia bekerja di Pricewaterhouse Coopers (PwC) dan memperoleh praktek audit di sejumlah tipe industri dan penugasan yang beragam. Posisi manajerialnya di berbagai perusahaan multinasional telah mengantarkannya sebagai pemikir bisnis dan pengambil keputusan strategis.